Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

tugas ke 6 ilmu sosial dasar masyarakat perdesaan dan masyarakat perkotaan

lili sahara 14612204 2sa04 TUGAS   VI   MASYARAKAT PERDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN 1.   MASYARAKAT *Pengertian :   sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. *syarat-syarat menjadi masyarakat 1.Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama 2.Merupakan satu kesatuan 3. Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya. *tipe masyarakat masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain masyarakat merdeka, yagn terbagi dalam : masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan ked

tugas ke 5 pelapisan sosial dan kesamaan derajat

nama : lili sahara npm 14612204 kelas 2sa04 TUGAS V       PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT 1.PELAPISAN SOSIAL *PENGERTIAN : Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat. Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah. *TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL : -terjadi dengan sendirinya : Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyar

TGAS KE 4 ILMU SOSIAL DASAR

TUGAS KE IV BAB V   WARGANEGARA DAN NEGARA 1.   HUKUM,NEGARA,PEMERINTAH HUKUM : peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. SIFAT HUKUM : sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu. CIRI-CIRI HUKUM : a.   Terdapat perintah   atau larangan. b. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan y