nama : lili sahara
npm 14612204
kelas 2sa04
npm 14612204
kelas 2sa04
TUGAS V
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1.PELAPISAN SOSIAL
*PENGERTIAN : Kata stratification berasal
dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A.
Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui
adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
*TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL :
-terjadi dengan sendirinya : Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau
sakti.
-terjadi dengan disengaja : Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan
dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar.
CONTOH KASUS :
Penganiayaan TKI terakhir di Malaysia
dialami oleh Siti Hajar yang dianiaya oleh majikannya pada 2009. Mengangkat
pembantu adalah sebuah pilihan berat karena pembantu idealnya adalah partner
kerja meskipun dia bekerja dibawah perintah kita. Mereka bukanlah barang mati,
yang tidak punya pikiran dan perasaan. Mereka tentu punya juga keinginan untuk
dihargai, dan tentu saja tidak bakalan menolak jika diajak berkomunikasi secara
baik dengan penuh kesantunan dan kasih sayang. Karena itu, tidak selayaknya
pembantu diperlakukan layaknya ata’ atau budak. Dalam banyak kasus—semoga kita
tidak termasuk diantaranya—seringkali pembantu dipersamakan dengan budak. Yang
selalu muncul di pikiran kita, ”pokoknya dia harus nurut, kalau tidak
awas!!". Kasus Siti Hajar diatas merupakan satu bukti nyata dimana
pembantu diperlakukan tak lebih dari seorang budak baginya.
ANALISIS : menurut saya kasus ini tidak
sepele ini di namakan menganiaya manusia,yaitu ciptaan tuhan yang mahga esa
yaitu ALLAH SWT ,seharusnya kedubes yang berada di tempat tersebut biasa lebih
melindungi para TKI yang bekerja di Malaysia,dan tidak seharusnya majikan
tersebut tidak menganiaya pembantunya,karna pembantu pun juga manusia yang
mempunyai hak untuk hidup nyaman dan yang membedakan manusia itu bukan jabatan
kekuasaan tetapi kebaikan iman dan takwanya.
II. KESAMAAN
DERAJAT
PENGERTIAN : Persamaan derajat adalah
persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun
masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi
Manusia yang telah diatur dalam UU.
Persamaan hak ini mencantumkan pernyataan sedunia tentang
Hak-hak Asasi Manusia atau juga dalam Universitas Declaration of Human Right di
tahun 1948. Pada pernyataan di sini di cantumkan beberapa pasal-pasal, antara
lain :
- Pasal 1“Sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka di karunia akal
dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
- Pasal 2 ayat 2“ Setiap orang
berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam
pernyataan ini dengan tak ada keculai apa pun, seperti misalnya bangsa,
warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
- Pasal 7 Sekalian orang adalah sama
terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan
tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama
terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap
segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini. “
ada 4 pasal yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
- Pasal 27 ayat 1 menetapkan :
“segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak
setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
- Kemudian yang ditetapkan dalam
pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh undang-undang.”
- Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat
2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
- Pokok ke empat, adalah pasal 31
yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
III MASSA
PENGERTIAN : Istilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain
Ciri-ciri
massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
- Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran
atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai
massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
- Massa merupakan kelompok yang
anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
- Sedikit sekali interaksi atau
bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
http://csheilla.blogspot.com/2012/12/contoh-kasus-pelapisan-sosial-dan.html
http://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/
Komentar
Posting Komentar